Menteri Imipas Tegaskan Sanksi Tegas untuk Pungli dan Narkoba di Lapas

Menteri Imipas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam kunjungannya ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan komitmen penuh pemerintah untuk mereformasi sistem lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Fokus utama reformasi ini adalah pemberantasan pungutan liar (pungli) dan penyelundupan narkoba, yang selama ini menjadi sorotan publik.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Pria Di Cirebon Tega Gauli Kedua Adik Kandungnya

“Kami ingin mengubah wajah lapas menjadi tempat rehabilitasi yang benar-benar mendukung proses perbaikan diri warga binaan. Tidak ada lagi ruang bagi pungli dan peredaran narkoba di sini,” tegas Agus, Selasa (24/12/2024).

Menteri Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas lapas. Bagi oknum yang terbukti melakukan pungli atau terlibat dalam penyelundupan narkoba, sanksi berat berupa pencopotan hingga pemecatan tidak hormat akan langsung diberlakukan.

Baca Juga:  Terminal Kembali Beroperasi, Tapi Hanya Bis Berikut yang Boleh Jalan

“Jika ditemukan ada oknum yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi. Hal ini penting untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kuliner Nusantara Dalam Aruna dan Lidahnya

Sebagai langkah awal reformasi, Kementerian Imipas telah memindahkan 313 narapidana yang dihukum mati dan seumur hidup ke Lapas Nusakambangan. Para narapidana ini diduga masih mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara. Relokasi ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji.