43 Narapidana di Lapas Cikarang Terima Remisi Natal 2024

Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

JABARNEWS BEKASI – Sebanyak 43 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam bentuk remisi khusus Natal tahun 2024.

Baca Juga:  Gus Menteri: Boleh Dirikan BUMDesma dengan Desa yang Beda Kabupaten

Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi, menyatakan bahwa pemberian remisi ini adalah bagian dari pemenuhan hak warga binaan, terutama yang beragama Nasrani, agar mereka turut merasakan kebahagiaan di hari raya keagamaan.

Baca Juga:  Karena Ini, 43 Narapidana Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi Natal

“Selain dapat menjalankan ibadah Natal, para warga binaan Nasrani sangat menantikan momen pemberian remisi khusus Natal tahun ini,” ujar Imam saat ditemui di Cikarang, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:  Ini 8 pemenang bjbpreneur 2024 Bidang Pengembangan Ekonomi Sektor Mikro di HUT bjb ke-63 Tahun

Remisi, lanjutnya, merupakan wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus salah satu instrumen hukum yang mendukung tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.