Polresta Bogor Kota Larang Konvoi Kendaraan Saat Malam Tahun Baru

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Polresta Bogor Kota resmi melarang aktivitas konvoi kendaraan pada malam pergantian tahun 2025, terutama kendaraan yang menggunakan knalpot bersuara bising atau knalpot brong.

Baca Juga:  Duh! Gara-gara Salam Dua Jari, Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menegaskan bahwa larangan konvoi kendaraan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban di jalan serta mencegah potensi kecelakaan lalu lintas dan tindak kejahatan.

Baca Juga:  Pengamen yang Bunuh Lansia di Bogor Ditangkap Polisi, Korban Sempat Tanya Mau Makan Apa?

“Kami tidak mengizinkan adanya konvoi, terutama kendaraan dengan knalpot brong. Hal ini dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Bismo.

Operasi Keamanan Libur Natal dan Tahun Baru

Baca Juga:  Warga di Bogor Diminta Segera Lapor Polisi Jika Ada Penimbunan Minyakita

Untuk memastikan situasi tetap kondusif selama libur Natal dan Tahun Baru, Polresta Bogor Kota mengintensifkan operasi minuman keras (miras) serta petasan.