Pemkab Karawang Tegaskan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Selama Libur Nataru

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | KARAWANG – Demi menciptakan suasana akhir tahun yang aman dan kondusif, Pemkab Karawang resmi melarang penjualan minuman beralkohol selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penjualan minuman beralkohol pada momentum libur akhir tahun ini,” ujar Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:  Polres Asahan Gelar Vaksinasi Covid-19 Door to Door Malam Hari

Langkah ini bertujuan untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung dalam suasana yang tertib dan aman. Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Karawang untuk melakukan sweeping di sejumlah lokasi yang dicurigai masih menjual minuman beralkohol.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Karawang tidak hanya melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin, tetapi juga membatasi penjualan di tempat yang memiliki izin resmi. “Penjualan miras di tempat berizin pun akan diawasi ketat. Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” tambah Aep.

Baca Juga:  Bank BJB Perkuat Posisi sebagai Emiten Unggul, Raih Penghargaan Indeks TEMPO-IDNFinancials 52

Surat Edaran Nomor 6568 Tahun 2024 itu juga mengatur pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan malam Tahun Baru hingga pukul 02.00 WIB. Dasar hukum surat edaran ini adalah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 12 Tahun 2023.

Baca Juga:  Kasus Miras Oplosan di Kota Banjar Berlanjut, Polisi Periksa Belasan Orang