JABARNEWS | CIMAHI – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan fiktif yang menyebabkan kerugian total mencapai Rp400 juta. Dua tersangka berinisial NK (33) dan PSR (27), yang diketahui sebagai ibu rumah tangga asal Cimahi, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya melalui media sosial Instagram menggunakan akun bernama @arisan_bymakhdif, yang terhubung langsung dengan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Melalui unggahan yang menampilkan “pemenang” arisan, mereka berhasil menarik perhatian banyak korban.
“Pelaku menawarkan keuntungan variatif dan membuat para korban terbuai. Grup WhatsApp mereka memiliki lebih dari 200 anggota,” ungkap Tri saat konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Hingga saat ini, telah tercatat tiga laporan polisi dengan delapan korban yang melaporkan kerugian mencapai Rp400 juta. Namun, jumlah korban diduga jauh lebih banyak, mengingat jumlah anggota di grup WhatsApp mencapai ratusan orang.
“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi korban lainnya. Tidak menutup kemungkinan, total kerugian bisa jauh lebih besar,” tambah Tri.