Kejari Bekasi Hentikan Kasus Pedagang Bakso Melalui Restorative Justice

Kejari Bekasi
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengambil langkah berani dengan menghentikan penuntutan pidana terhadap seorang pedagang bakso berinisial HJS melalui pendekatan keadilan restoratif. Langkah ini diambil demi menjunjung asas kemanusiaan dan memulihkan harmoni masyarakat.

“Kami menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk pedagang bakso yang khilaf melakukan pemukulan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, di Cikarang, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:  Hari Relawan Internasional, MRP Terus Bergerak Membantu Masyarakat

Surat ketetapan penyelesaian perkara ini diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyerahan surat dilakukan dalam sebuah acara resmi di aula Kejari Kabupaten Bekasi yang dihadiri oleh pihak tersangka, korban, tokoh masyarakat, serta penyidik.

Baca Juga:  Membeludaknya TKI Majalengka Bikin Pemkab Putar Otak

Kasus ini bermula ketika tersangka HJS dan istrinya pulang dari pasar dengan sepeda motor setelah membeli bahan baku untuk berjualan bakso.

Baca Juga:  Sadis! Polisi Beberkan Kronologi Pelaku Curanmor yang Seret Wanita di Bekasi

Dalam perjalanan, HJS menegur seorang pengendara yang terlibat perselisihan di jalan Kampung Tugu, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Teguran ini berujung pada perselisihan antara HJS dan korban, hingga terjadi pemukulan sebanyak dua kali oleh HJS.