JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo. Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Barat Aten Munajat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.
Aten Munajat menjelaskan, kunjungan kerja tersebut membahas berbagai masalah diantaranya; pertama dengan BK Provinsi Sumatera Barat dalam rangka studi banding membahas penerapan pelaksanaan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD.
Kedua, dengan Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo membahas implementasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di masa transisi atau pergantian masa jabatan anggota DPRD lama dan baru.
“Untuk di BK DPRD Jawa Barat, penerapan pelaksanaan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara BK lebih mengedepankan musyawarah, mufakat atau komunikasi, dan alhamdulilah selama ini tidak ada masalah besar,” jelas Aten Munajat, Kota Bandung, Kamis (23/1/2025).
Kemudian tadi dalam pertemuan disinggung pula soal absensi anggota DPRD, khususnya soal kuorum saat paripurna. Sejauh ini tidak ada permasalahan, kehadiran anggota DPRD Jawa Barat selalu kuorum.