JABARNEWS | GARUT – Kejari Garut memusnahkan barang bukti dari 78 kasus kejahatan, termasuk pencurian, pembunuhan, dan penyalahgunaan narkoba, dalam periode Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Garut, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025), setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Kabupaten Garut.
“Kalau memang sudah dirampas oleh negara kemudian harus dimusnahkan, maka kami musnahkan hari ini,” ujar Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, usai prosesi pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.945 botol minuman keras (miras) berbagai merek, enam ribuan pil obat-obatan terlarang, sejumlah narkotika dan psikotropika, senjata tajam, serta berbagai barang lain yang terkait tindak pidana.
Helena menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali diedarkan atau disalahgunakan.