JABARNEWS | BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan karena ketidakpastian ekonomi global masih cukup tinggi. Terutama, setelah adanya normalisasi kebijakan ekonomi dunia oleh Bank Sentral AS atau The Federal Reserve.
Restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebelumnya ditetapkan OJK akan berakhir pada Maret 2023 mendatang. Perpanjangan ditempuh untuk segmen, sektor, industri atau daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit tambahan selama 1 tahun hingga 31 Maret 2024.
Mulai dari segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, penyediaan akomodasi makan dan minum, beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki.
Langkah OJK memperpanjang restrukturisasi kredit diapresiasi bank bjb, sebab ada sejumlah sektor yang masih merasakan dampak dari pandemi COVID-19. Sehingga masih rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bisa meningkat. Karenanya perlu mendapat perlakuan khusus dengan perpanjangan restrukturisasi.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil OJK dalam memperpanjang restrukturisasi kredit secara targeted sampai 2024, karena setiap sektor akan berbeda waktu pemulihannya, ada yang cepat ada juga yang terdampak hebat sehingga butuh waktu lebih lama untuk pulih,” kata Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, Senin (28/11/220).