Untuk diketahui PT. Seruni Prima Perkasa merupakan salah satu debitur bank bjb Cabang Semarang yang memperoleh fasilitas kredit dengan plafond sebesar Rp 17,8 miliar untuk pembiayaan modal kerja dalam proyek pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Komipo Pembangkit Jawa Bali (pengelola PLTU Tanjung Jati B).
AH, BW, dan DPW sebagai Pengurus PT Seruni Prima Perkasa diduga mengajukan penarikan fasilitas kredit di bank bjb Cabang Semarang dengan memberikan dokumen palsu berupa lampiran copy Purchase Order (PO) fiktif.
“MD selaku pihak procurement leader PT. TJB Power Service juga diduga memiliki keterkaitan dengan pihak PT Seruni Prima Perkasa, khususnya terkait konfirmasi dan verifikasi yang telah dilakukan pegawai bank bjb Cabang Semarang atas Purchase Order (PO) dimaksud,” jelas Widi.
Berdasarkan hal tersebut, maka pada Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan AH, DPW, dan MD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank bjb Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa.
Sebagai negara hukum, Widi menegaskan, bank bjb pun senantiasa selalu patuh dan menaati hukum yang berlaku di Indonesia, baik yang berkaitan dengan perusahaan maupun nasabah. Karena itu, bank bjb akan bertindak tegas secara internal maupun eksternal saat terjadi pelanggaran hukum hingga ada putusan pengadilan.
Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan kredit fiktif Widi memastikan tidak mengganggu kegiatan pelayananan operasional bank bjb Cabang Semarang untuk selalu tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. (Red)