JABARNEWS | BOGOR – Dalam rangka memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menelurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum, yang menjadi trigger positif bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bersinergi, utamanya mengenai peningkatan layanan kepada masyarakat, transformasi digitalisasi, maupun kerjasama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.
Lebih lanjut, POJK tersebut juga mendorong penguatan permodalan BPD sehingga BPD dapat meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah serta mampu mengantisipasi tren terkini industri perbankan, dimana salah satu skema penguatan permodalan yang mengemuka adalah melalui Kelompok Usaha Bank (KUB).
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi menyampaikan, sejak 2021, bank bjb melakukan komunikasi dengan sejumlah BPD untuk melakukan sinergi bisnis dalam kerangka KUB.
Pertemuan pun bahkan telah dilakukan dengan beberapa Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali dari BPD bersangkutan, yang ditanggapi positif sebagai sebuah kesamaan visi untuk memajukan ekonomi bangsa.
Terkini, bank bjb telah bersepakat ber-KUB dengan Bank Bengkulu melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bengkulu tanggal 27 Juli 2022 yang telah menyetujui rencana Bank Bengkulu untuk dapat menjadi anggota KUB bank bjb dimana bank bjb akan melakukan setoran modal secara bertahap sebanyak-banyaknya 250 miliar rupiah.