JABARNEWS | PURWAKARTA – Tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta secara bertahap mulai menjadi peserta dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, Marsyidah, mengatakan seluruh tenaga pendidik berhak mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini didasari oleh Inpres 02 tahun 2021 dan diperkuat lagi oleh Surat Edaran Nomor B-1157/DJ.I/11/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam,” terang Marsyidah saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Kemenag Purwakarta, Selasa 14/03.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Purwakarta yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengajar di lingkungan Pondok Pesantren Purwakarta.
Dia berharap, seluruh tenaga pendidik di bawah lingkup Kemenag dapat memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka aman dari resiko kerja.