BPJAMSOSTEK Purwakarta Gandeng Kemenag Untuk Beri Perlindungan Pengajar di Lingkungan Pondok Pesantren

Sosialisai Program BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Dakwah Purwakarta (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta)
Sosialisai Program BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Dakwah Purwakarta (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta mengapresiasi Kemenag Purwakarta yang telah menghadirkan 30 Pengurus Pesantren yang ada di Purwakarta untuk dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, tindak lanjut Instruksi Presiden 02 Tahun 2021, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1069 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya Non-Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  Bangun Sinergitas, Bank BJB Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selain itu juga diterbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 01 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya Non-Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama.

Baca Juga:  Jadi Kado Ulang Tahun, Pemkab Bandung Barat Raih Opini WTP dari BPK RI

Atas dasar pertimbangan tersebut katanya, dalam menjamin pelaksanaan perlindungan dan kesejahteraan sosial para pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada madrasah, pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan islam dan perguruan tinggi keagamaan islam menerbitkan surat edaran Nomor B-1157/DJ.I/11/2022.

Baca Juga:  Kembangkan Budidaya Melon di Jabar, bank bjb dan Pemprov Jabar Kunjungi Farm Hill di Surakarta

Surat edaran ini untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya yang berstatus non aparatur sipil negara pada madrasah, pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan islam dan perguruan tinggi keagamaan islam melalui sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.