BPJS Ketenagakerjaan Ajak Peserta Lindungi Sesama Pekerja, Wujudkan ‘Kerja Keras Bebas Cemas’

Pekerja informal (Foto: Ist)
Pekerja informal (Foto: Ist)

Sementara apabila peserta mengalami risiko meninggal dunia bisa juga mendapatkan santunan dan jika terjadi risiko terburuk meninggal dunia karena kecelakaan kerja, mendapatkan santunan Rp70 juta dan ada beasiswa untuk dua orang anak dari keluarga yang ditinggalkan dengan total sebesar Rp174 juta.

Baca Juga:  Hadir Lebih Dekat, BPJS Ketenagakerjaan Bantu Aktivasi Jamsostek Mobile di PT Kahatex

Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, beasiswa juga bisa diberikan apabila sudah terdaftar lebih dari tiga tahun.

Baca Juga:  Ajak Teman Dapat Cuan Sampai dengan Rp350 Ribu

Menurut Achiruddin, menurunkan tingkat kemiskinan juga bisa dilakukan dengan memastikan bahwa generasi-generasi selanjutnya dapat melanjutkan pendidikan.

Isu-isu tersebut juga menjadi salah satu perhatian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Jawab Harapan Ratusan Wasit, PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial

Melalui gagasan “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045″ dituangkan dalam Asta Cita pada poin ditekankan peningkatan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.(Adv)