JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal sebagai BPJamsostek hadir tak hanya untuk para pekerja formal, namun juga bagi para pelaku olahraga.
Hal ini juga sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto, usai acara sosialisasi dan edukasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pelaku Olahraga Pasca Tertibnya Undang- undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan di Kabupaten Bandung.
BPJS Ketenagakerjaan kali ini hadir khususnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat untuk memberikan perlindungan kepada semua pelaku olahraga.
“Perlindungan bukan hanya untuk olahragawan yang berprestasi, tapi juga amatir atau warga masyarakat yang berkecimpung disektor olahraga,” ujar Romie, Sabtu (29/1/2023).