Pada acara Sosialisasi tersebut, hadir pula Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.
Menurut Romie, perlindungan bagi pelaku olahraga sebagaimana yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2022, mengcakup kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.
“Sehingga apabila mereka mengalami resiko mulai berangkat ke tempat olahraga, berlatih, bertanding dalam event-event nasional maupun internasional, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan bagi atlet atau olahragawan,” katanya.
Untuk teknisnya, kata dia, perlindungan tak hanya saat mereka menjadi atlet. Tapi juga, setelah mereka tak lagi produktif seperti menjadi pelatih atau mereka memiliki komunitas, klub olahraga, maupun ekosistem yang berkecimpung dalam bidang olahraga.
“Selama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang berada di ekosistem keolahragaan akan mendapat perlindungan,” katanya.