Menurutnya, atlet termasuk profesi yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial mulai dari kematian hingga jaminan hari tua. Romie berharap, dengan adanya perlindungan jaminan hari tua, saat atlet tersebut tidak lagi aktif bisa mendapatkan kesejahteraan dari kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Para atlit, bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara kelompok maupun perorangan.
Romie mengatakan, adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Adanya perlindungan ini juga menjadi bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga bisa memiliki jaminan perlindungan karena resiko bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Dengan adanya perlindungan ini, seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, UU Keolahragaan ini merupakan jawaban atas kegusaran para pelaku olahraga akan nasibnya ketika mengalami cedera maupun saat sudah memasuki masa purnabaktinya.
“Atlet, pelatih, pelaku olahraga dan komunitasnya ini selama ini punya masalah ketika mereka tidak terjamin pada saat mereka melakukan kegiatan berolahraga. Negara harus masuk melindungi, tapi bagaimana caranya,” katanya.