Ahli waris yang mendapatkan santunan pun, ia melanjutkan tidak perlu lagi meneruskan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan. Santunan yang diberikan dapat digunakan oleh ahli waris untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
“Apalagi ketika almarhum ini merupakan tulang punggung keluarga, tentu dengan uang yang tidak seberapa ini dapat membantu untuk kehidupan selanjutnya anak sekolah dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Rizal pun mengimbau kepada masyarakat utamanya para pekerja agar dapat ikut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih dengan banyaknya manfaat yang didapatkan dari keikutsertaan pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi BPJS Ketenagakerjaan itu diharapkan para tenaga kerja bisa sadar untuk kesejahteraan dirinya sendiri dengan keikutsertaan pada BPJS Ketenagakerjaan,” harap Rizal. (Red)