Dalam kesempatan ini juga BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi terkait aplikasi JMO yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain untuk memperbaharui data, pendaftaran, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lainnya.
Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, dan saldo Jaminan Hari Tua. Hal ini menjadi kontrol memastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu, memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti, kemudahan klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja.
Peserta juga dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi JMO. Klaim JHT melalui aplikasi ini diperuntukkan bagi peserta dengan saldo dibawah Rp 10 juta.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini para pekerja pun dapat merasakan kemudahan dan manfaat JMO dan menjadi one stop solution layanan BPJS Ketenagakerjaan.” tutup Achiruddin. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News