JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang melakukan MOU kepada pengusaha Warung Tegal (Warteg) se-Bandung Raya. Potensi dari komunitas tersebut untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan cukup besar.
“Untuk sementara sudah tergarap 50 tenaga kerja di sektor usaha Warteg. Untuk yang lainnya menyusul angkanya bisa mencpai 1.250,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Rizal Dariakusumah.
Menurut Rizal, dalam pertemuan tersebut pihaknya memperkenalkan program perlindungan dari negara yang iurannya sangat terjangkau namun manfaatnya sangat besar.
Dengan iuran minimal Rp16.800, lanjut Rizal, pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) berhak memiliki dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Diketahui bersama JKK memberi manfaat perlindungan tanpa batas pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“JKK ini sifatnya unlimited, tidak ada lagi plafon atau batas atas pembiayaan pada pemulihan peserta yang kecelakaan kerja. Dari iuran yang hanya Rp16.800 itu seluruh kebutuhan medis peserta akan dipenuhi tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu pemulihan sampai sembuh dan sampai kembali bekerja,” ungkap Rizal.