Jika peserta meninggal dalam kecelakaan kerja maka ahli waris mendapatkan manfaat uang tunai 48 kali upah yang didaftarkan. Begitu pula manfaat JKM memberikan manfaat tunai kepada ahli waris Rp42 juta.
“Sedangkan kedua program ini juga memiliki manfaat beasiswa yang diberikan kepada maksimal dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Beasiswa berlaku mulai usia anak TK hingga lulus perguruan tinggi,” cetus Rizal.
Menurut Rizal, pihaknya juga menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu per bulan yang bersifat tabungan. Dengan demikian peserta dengan program JKK, JKM, dan JHT cukup iuran Rp36.800 per bulan.
“Program JHT ini adalah program paling favorit peserta dari zaman dulu. Karena sejauh ini hasil pengembangan JHT ini selalu berada di atas rata-rata bunga perbankan komersial,” sebut Rizal.
Rizal mengatakan iuran tersebut dengan asumsi penghasilan per bulan Rp1 juta. Jika peserta ingin mengincar investasi dari hasil pengembangan JHT, maka tinggal mendaftar dengan level upah yang lebih besar sesuai tabel yang tersedia.