Persyaratan untuk dapat mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun atau lebih, rutin membayar tagihan dan tidak ada tunggakan, terdaftar minimal dalam 3 program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, dan JKM).
<span;>Selain itu bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah tenaga kerja dan program, sudah memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu bagi peserta yang sudah menikah, hanya salah satu pihak saja yang boleh mendaftarkan diri dalam program ini. Tak hanya itu, harus memenuhi syarat dan ketentuan berkaitan dengan KPR yang telah ditetapkan oleh bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan dan Peserta tetap membayar rutin iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa kredit.
“Kami mengajak perbankan dan developer bekerjasama dalam mewujudkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan dalam mensukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ungkapnya.
“Misalkan harga rumah Rp600 juta, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membantu Rp500 juta. Ini sebenarnya win-win solution bagi semuanya. Bagi Developer rumahnya terjual, bagi perusahaan senang karena pekerjanya bisa memiliki rumah, bagi pemerintah juga merupakan sebuah hal baik bisa membantu perekonomian masyarakatnya. Silahkan datang ke kantor untuk informasi lebih lanjut,” tutup Achiruddin. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News