Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin juga mengatakan, pihaknya sangat konsen terhadap kejuaraan-kejuaraan yang resikonya cukup tinggi, terlebih kejuaraan karate, olahraga fisik. kejuaraan karate ini diikuti mulai dari tingkat anak-anak sampai dewasa, yang semuanya dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) .
“Artinya, sesuai tujuan kami untuk memberikan perlindungan tidak hanya memberi perlindungan pada pekerja, tapi juga pada atlet, baik atlit kecil atau minat bakat pun bisa dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Adapun manfaat perlindungan berikut adalah apabila atlet dalam masa pemulihan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga dinyatakan sembuh.
Selanjutnya, apabila atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. (Adv)