Para petugas pemilu tersebut, kata Rizal, akan mendapatkan jaminan perlindungan dari kecelakaan kerja dan kematian pada saat bekerja, seperti pada saat penghitungan suara, pada saat pencabutan alat peraga kampanye, atau pada saat mereka bertugas selama dalam tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
“Melalui perjanjian kerjasama ini, petugas pemilu mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Jaminan kematian itu, apabila meninggal akan mendapatkan manfaat sebesar Rp42 juta yang diterima ahli warisnya. Apabila terjadi kecelakaan kerja, akan diberikan perlindungan pengobatan dan perawatan kesehatan pengobatan tanpa batas jadi tanpa plafon,” ucapnya.
Adapun yang menjadi sasaran dalam perjanjian kerjasama ini meliputi, yaitu KPU Kabupaten Bandung berjumlah 101.738 orang. Terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung 5 orang, Sekretariat KPU 14 orang, Ketua dan Anggota PPK 155 orang, Ketua dan Anggota PPS 840 orang, Sekretariat PPK 93 orang, Sekretariat PPS 840 orang, Tenaga Pendukung Sekretariat PPK 62 orang dan Petugas TPS 99.729 orang.
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Bandung berjumlah 11.709 orang, terdiri dari Panwaslu Kecamatan 341 orang, Panwaslu Kelurahan/Desa 280 orang, PNS Sekretariat Bawaslu 7 orang dan Pengawas TPS 11.081 orang. (Red)