Diketahui, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar kupon obligasi dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002.
Beberapa keuntungan investasi obligasi adalah adanya imbal hasil atau return yang lebih bersaing dibandingkan dengan produk deposito.
Kemudian memberikan pendapatan yang tetap berupa kupon obligasi. Juga adanya potensi keuntungan atas penjualan obligasi. Namun yang terpenting adalah investasi aman dengan pengembalian pokok 100% pada saat jatuh tempo.
Kendati begitu, produk ini juga memiliki beberapa risiko pasar yang harus diketahui. Diantaranya adanya potensi keuntungan maupun kerugian akibat faktor ekonomi yang mempengaruhi pasar keuangan, seperti perubahan tingkat suku bunga, nilai tukar, dan harga obligasi.
Kemudian risiko kredit berupa potensi kerugian yang timbul karena penerbit obligasi gagal memenuhi kewajibannya membayar kupon dan/atau pokok obligasi.
Dari sisi likuiditas, adanya risiko yang timbul karena tidak dapat memenuhi kewajiban akibat likuiditas yang tidak mencukupi.