Jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya. Selain itu, ada juga beasiswa pendidikan untuk anak-anak pekerja dengan nominal maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak, dan ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta jika pekerja meninggal dunia.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan harapan baru bagi pekerja di sektor informal melalui program jaminan hari tua. Hal ini memungkinkan seluruh pekerja di Indonesia untuk mempersiapkan masa tua mereka,” tutup Achiruddin. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News