Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Een Kurniasih mengatakan,, “Jaringan PLKK ini berguna untuk memperoleh pembiayaan misalnya karena harus rawat inap, jadi pasien kecelakaan kerja harus berobat di tempat seperti rumah sakit dan klinik PLKK yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Een.
Ia menuturkan bagi setiap perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, wajib melapor maksimal 2×24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi.
“Selain itu juga harus memberikan laporan kecelakaan baik secara langsung ataupun secara elektronik ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Dari beberapa kasus yang terjadi dari kacamata perusahaan yang menggunakan fasilitas PLKK baru sekitar 40 persen. Masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat pekerja agar perusahaannya dapat menggunakan fasilitas PLKK, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh pihak perusahaan.
“Harapannya adalah manfaat dari PLKK ini bisa terlaksana di lapangan sehingga pihak perusahaan juga merasa lebih mudah dalam melakukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tidak perlu langsung ke kantor tapi ke PLKK terdekat,” harap Rizal. (Adv)