Gandeng PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Harapkan Ini Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang
Pembinaan dan monitoring utilisasi PLKK BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Een Kurniasih mengatakan,, “Jaringan PLKK ini berguna untuk memperoleh pembiayaan misalnya karena harus rawat inap, jadi pasien kecelakaan kerja harus berobat di tempat seperti rumah sakit dan klinik PLKK yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Een.

Baca Juga:  Gandeng Polres Purwakarta Sosialisasikan Manfaat BPJAMSOSTEK

Ia menuturkan bagi setiap perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, wajib melapor maksimal 2×24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi.

“Selain itu juga harus memberikan laporan kecelakaan baik secara langsung ataupun secara elektronik ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pembagian Dividen BJBR Meningkat dari Rp99,11 menjadi Rp104,55 per Lembar Saham, dengan total Pembagian Dividen sebesar Rp1,1T

Dari beberapa kasus yang terjadi dari kacamata perusahaan yang menggunakan fasilitas PLKK baru sekitar 40 persen. Masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat pekerja agar perusahaannya dapat menggunakan fasilitas PLKK, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga:  Rugikan Negara, Pajak Jabar I Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

“Harapannya adalah manfaat dari PLKK ini bisa terlaksana di lapangan sehingga pihak perusahaan juga merasa lebih mudah dalam melakukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tidak perlu langsung ke kantor tapi ke PLKK terdekat,” harap Rizal. (Adv)