Pelaku usaha mikro adalah pengusaha/pedagang/wirausaha perorangan atau badan usaha (PT/CV) / Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah. Pelaku usaha produktif yang telah menjalankan usaha minimal 2 tahun. Tujuan pengajuan kredit adalah untuk modal kerja dan investasi.
Untuk segmen ini, debitur bisa menggunakan agunan berupa tanah dan atau bangunan /tanah kosong dengan bukti kepemilikan: Girik/Akta, Tanah/Letter-C, bukti kepemilikan lain yang sejenis untuk tanah adat (khusus plafond s.d 50 Juta). Tanah dan atau bangunan /tanah kosong dengan bukti kepemilikan: SHM, SHGB, SHGU/SHMSRS Ruko/Toko/Los Pasar/Lapak dengan bukti kepemilikan: SHM, SHGB, SPTB, HPK, Surat Izin Pemakaian Kios/ Izin Pemakaian dan kios lainnya. Juga kendaraan (bermotor maksimal roda 6) dengan bukti kepemilikan BPKB.
Semetara bjb Kredit Usaha kecil Menengah adalah fasilitas pinjaman dari bank bjb yang diberikan kepada pelaku UMKM baik perorangan maupun badan usaha yang telah menjalankan usahanya selama minimal 3 tahun. Khusus untuk segmen ini, bank bjb menberikan pinjaman dengan plafond di atas Rp500 juta sampai dengan maksimal Rp2 miliar.
Keunggulan produk KUKM adalah suku bunga bersaing dan sistem pembayaran angsuran yang fleksibel. Kredit ini diberikan bagi pengusaha/pedagang/wirausaha perorangan atau badan usaha (PT/CV) yang memenuhi kriteria usaha kecil dan menengah atau pelaku usaha produktif yang telah menjalankan usaha minimal 3 tahun.