Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas untuk optimalisasi penyaluran program MLT dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja (Foto: Istimewa)
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas untuk optimalisasi penyaluran program MLT dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja (Foto: Istimewa)

“MLT perumahan ini akan optimal jika seluruh ekosistem program perumahan saling berkolaborasi. Semoga kerjasama ini dapat membawa manfaat yang besar bagi seluruh peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan bersama-sama kita menjadikan kerjasama ini sebagai tonggak awal menuju masa depan yang lebih cerah bagi para pekerja Indonesia. Sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas,” pungkas Roswita.

Baca Juga:  Sosialisasikan Jamsos, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sasar Pekerja Umat Hindu

Di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah menyampaikan untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:  2 Direksi Wanita bank bjb Masuk TOP 100 Most Oustanding Women 2022

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan layanan dari program JHT ini bisa mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat serta juga bisa datang langsung ke Bank BTN dan Bank BJB terdekat untuk informasi lebih lanjut,” tutup Rizal.(Adv)

Baca Juga:  Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan