JABARNEWS | JAKARTA – Beberapa waktu lalu viral di berbagai media seorang kurir yang meninggal dunia saat sedang bertugas mengantarkan paket. Mendengar informasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan status kepesertaan korban.
Dalam waktu singkat diketahui pria berusia 42 tahun tersebut bernama Yuslan Susilo yang merupakan karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS), yang ditugaskan sebagai kurir di SAP Express dan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2020.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada peserta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang datang langsung ke kediaman korban untuk mengungkapkan duka cita yang mendalam sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp422 juta.
Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar Rp 233.976.928, seluruh saldo Jaminan Hari Tua sebesar Rp 14.165.870, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum sebesar Rp 8.978.500 , dan beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi sebesar Rp 165.000.000 dengan total santunan sebesar Rp 422.121.298.
“Dari data yang kami miliki, korban diketahui meninggal dunia saat sedang bekerja, hal tersebut juga masuk dalam cakupan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja. Oleh karena itu kami bergerak cepat untuk membayarkan manfaat kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan hidupnya dengan layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya, saya juga turut apresiasi komitmen dari PT Mitra Andalan Service yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terang Anggoro.