Semua upaya untuk mempersiapkan mahasiswa kita menjadi pemimpin di masa depan harus didukung dengan perwujudan kampus sebagai ruang belajar yang aman dan nyaman. Hal itulah yang mendorong Kemendikbudristek untuk menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Ini adalah sebuah langkah besar dan berani yang kami ambil untuk melindungi seluruh warga kampus dari kekerasan seksual dengan mengedepankan perspektif korban. Saya yakin bahwa dengan program-program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, lulusan perguruan tinggi kita akan menjadi generasi penerus dengan karakter pembelajar sepanjang hayat yang siap memimpin kemajuan Indonesia di masa mendatang,” ucapnya optimistis.
Nadiem meyakini bahwa semua orang mempunyai mimpi yang sama yaitu bagaimana di masa depan semua pelajar, pendidik, dan setiap sekolah yang ada di Indonesia bisa merdeka untuk maju dan terus berkembang. Ia menambahkan, perjalanan mewujudkan cita-cita Merdeka Belajar masih sangat panjang dan membutuhkan gotong royong semua pihak. “Terobosan-terobosan yang kami hadirkan hanya akan terasa dampaknya jika kita semua terus bergerak serentak di jalan yang sama, menuju satu tujuan, yaitu pendidikan yang berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Menteri Nadiem. (Red)