Miliki Rumah Impian Lewat Program MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi kesempatan bagi peserta untuk memiliki rumah impian melalui program MLT
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi kesempatan bagi peserta untuk memiliki rumah impian melalui program MLT

JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi peluang bagi seluruh pekerja untuk memiliki rumah impian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojongsoang, Rizal Dariakusumah mengatakan manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Sebesar Rp. 381.928.308,- Kepada Ahli Waris Karyawan PT. Panfila Indosari

“Program MLT perumahan ini sebagai wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam mensukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Rizal.

Baca Juga:  KONI Pusat Luncurkan SPORTBLOC, Aplikasi Ekosistem Olahraga

Rizal menjelaskan kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Baca Juga:  495 Siswa Magang SMKN 3 Depok Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.