Miliki Rumah Impian Lewat Program MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi kesempatan bagi peserta untuk memiliki rumah impian melalui program MLT
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi kesempatan bagi peserta untuk memiliki rumah impian melalui program MLT

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasiitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” ucap Rizal.

MLT merupakan fasilitas layanan tambahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta berupa bunga bank yang lebih ringan dibandingkan bunga komersil lain pada pinjaman KPR dengan maksimal harga rumah Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:  Hadir Lebih Dekat, BPJS Ketenagakerjaan Bantu Aktivasi Jamsostek Mobile di PT Kahatex

“Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan (Bank Tabungan Negara & Bank BJB) dan developer untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun,” jelas Rizal.

Baca Juga:  Bank BJB Apresiasi Nasabahnya Dengan Menggelar Penghargaan Nasabah Setia 2022

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan Bergengsi dari Organisasi Jaminan Sosial Internasional

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan layanan dari program JHT ini bisa mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat serta juga bisa datang langsung ke Bank BTN dan Bank BJB terdekat untuk informasi lebih lanjut,” tutup Rizal.(Adv)