“Mekanismenya dengan melampirkan bukti surat telah di-PHK, ada bukti bersepakat di-PHK, dan perjanjian bekerja sama. Itulah dilampirkan untuk disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang waktunya juga tidak boleh dari 3 bulan,” ujar Rizal Dariakusumah didampingi jajarannya.
“Sehingga kegiatan ini diharapkan bermanfaat bagi optimalisasi pelaksanaan program JKP dan kami (BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker) akan selalu bersinergi melakukan update terkait data informasi Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial dan Pengantar Kerja/Petugas Antar Kerja. Tentunya senantiasa melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota setempat cq Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial dan Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja,” tutup Rizal. (Red)