RUPST telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada bank bjb dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang baik untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tahun 2022. Selain itu, terdapat pula agenda penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan, persetujuan dan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, persetujuan atas Rencana Resolusi (Resolution Plan) perseroan, perubahan anggaran dasar perseroan, dan pembatalan pengangkatan anggota Dewan Komisaris serta pemberhentian dan pengangkatan kembali Direksi Perseroan.
Sesuai dengan keputusan RUPST, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama Independen: Farid Rahman
- Komisaris: Muhadi
- Komisaris: Setiawan Wangsaatmaja
- Komisaris Independen: Fahlino F. Sjuib
- Komisaris Independen: Diding Sakri