Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Simbolis penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Simbolis penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Harapan pemerintah tersebut langsung diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dalam kegiatan KUR Festival yang digelar di Bandung, Sabtu (18/3).

Zainudin merasa bahwa semangat pemerintah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023 yaitu perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce.

“Kami mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM. Tentu ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja. Tentu ini kolaborasi yang baik antara Menko Perekonomian, Kementerian Koperasi, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap menghadirkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh debitur KUR. Sejak tahun lalu kami sudah mulai untuk melindungi teman-teman KUR, dan tadi sudah kita saksikan juga beberapa debitur yang sudah merasakan manfaatnya,” ungkap Zainudin.

Baca Juga:  Ratusan Peserta Nikah Massal yang Dibantu bank bjb, Dapat Bantuan Dana Hingga Didoakan Samara oleh Ridwan Kamil

Antusiasme para debitur untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Menurut data terdapat 61 ribuan debitur KUR yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Zainudin menjelaskan bahwa dengan iuran yang sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:  Gebyar Hari Pelanggan Nasional, BPJAMSOSTEK Depok Hadirkan Booth dan Mini MCU

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Baca Juga:  Bukan Subsidi, Sultan Usulkan Skema Tukar Tambah Mobil Konvensional Dengan Mobil Listrik