JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan Depok memperkenalkan pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk siswa maupun mahasiswa yang akan magang atau praktek kerja lapangan (PKL). Salah satunya dengan menyosialisasikan Permenaker No 5 Tahun 2021.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin menjelaskan, Permenaker No 5 tahun 2021 tersebut tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan Magang.
“Sosialisasi dalam rangka implementasi Permenaker No 5 ini sasarannya adalah para kepala sekolah SMK dan Rektor Universitas dengan tujuan mereka memahami pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk untuk para siswa/siswi yang akan magang atau melaksanakan PKL di perusahaan,” ujar Achiruddin.
Achiruddin menyampaikan bahwa siswa magang juga memiliki risiko yang sama dengan tenaga kerja ketika melakukan pekerjaan. Oleh sebab itu sangat perlu dilindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.