Masih menurut Achiruddin, selama kegiatan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan, akan dijamin baik itu kecelakaan dalam perjalanan menuju perusahaan tempat magang atau kecelakaan kerja di tempat magang.
Dengan hanya membayar iuran sebesar Rp 16.800, peserta bisa mendapatkan perlindungan saat bekerja di sebuah perusahaan dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42.000.000,- .
Menurut Achiruddin, dengan para siswa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan memberikan perlindungan, rasa nyaman dan aman baik bagi siswa magang, orang tua, maupun dari pihak sekolah.
“Kami berharap seluruh sekolah maupun perguruan tinggi di Depok mendaftarkan para siswa magang ke program jaminan sosial Ketenagakerjaan sebelum dikirim ke tempat pelaksanaan praktik kerja lapangan atau magang,” tutup Achiruddin. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News