Beasiswa pendidikan ini diberikan untuk 2 anak mulai dari TK hingga PT dengan total maksimal Rp 174 juta.
“Tidak hanya untuk anak pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja, tapi juga untuk anak pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja bila masa kepesertaannya sudah tiga tahun,” ucap Rizal.
“Karena itulah, anak pekerja BPU seperti petani, pedagang dan pekerja mandiri lainnya tetap bisa menempuh pendidikan tinggi meski si pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia,” sambung Rizal.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.