Almarhum Martinnius meninggal dunia saat bertugas memadamkan api di rumah potong hewan Pasar Cisalak. Usai melakukan pemadaman api dan melakukan pendinginan, Martinnius dilarikan ke Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak, namun dalam perjalanan ia meninggal dunia.
Martinnius meninggalkan seorang istri serta seorang anak yang berusia 2 tahun. BPJS Ketenagakerjaan memastikan masa depan pendidikan anak almarhum petugas Damkar Depok itu terjamin, melalui program beasiswa yang akan dimulai saat usia TK hingga perguruan tinggi.
Diketahui, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
Sementara itu untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.