STIE Ekuitas Patuh dan Hormati Proses Hukum Gugatan Mantan Dosen

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung. (Foto: istimewa)

Ketua STIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat. Martha Fani Cahyandito, S.E., M.Sc., CSP. menyampaikan “Gugatan yang dilayangkan kurang tepat karena STIE Ekuitas Bandung memiliki ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam menentukan dan menjalankan tata kelola perusahaan. Meski demikian, setiap orang berhak untuk melakukan gugatan dan dalam hal ini YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan kepada kuasa hukum.” paparnya. (Red)

Baca Juga:  Warga Diperas Tukang Tato di Bandung, Ini Respons Pemerintah