Sudah Berusia 56 Tahun? Yuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaanmu Sekarang!

Ilustrasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

JABARNEWS | BANDUNG – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk membayarkan manfaat JHT secara sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun JHT 56 tahun.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto, mengatakan bahwa jika sudah memasuki 56 tahun maka peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya dengan harapan bahwa dananya tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk dapat menyambung kelangsungan hidup kedepannya.

Baca Juga:  Sebanyak 44 Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

“Kami di Jajaran Kantor Wilayah Jawa Barat memiliki 25 unit kerja yang memiliki pelayanan siap melayani para peserta untuk mencairkan JHT-nya,” ujarnya.

Baca Juga:  Bank bjb Kolaborasi dengan Dapenbun Luncurkan Layanan Otentikasi Terintegrasi

Tak hanya itu, Romie Erfianto menginformasikan bahwa saat ini klaim JHT juga dapat melalui beberapa opsi diantaranya Via online melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang di khususkan untuk saldo JHT dibawah Rp. 10.000.000.

Baca Juga:  Bank Bjb Gelar Business Review Semester II 2022 dan Executive Workshop 2023

Disampaikan juga bahwa dalam hal peserta masih bekerja pada usia pensiun dan memilih untuk menunda menerima pembayaran manfaat JHT pada usia 56 (lima enam) tahun serta tetap menjadi Peserta dan membayar Iuran, pembayaran manfaat JHT dapat dilakukan pada saat Peserta berhenti bekerja.