BPJS Ketenagakerjaan Aktivasi Booth di West Java Festival Tahun 2024

BPJS
BPJS Ketenagakerjaan turut memeriahkan West Java Festival Tahun 2024

Lebih jauh Romie mengatakan siapa pun dan apapun jenis pekerjaannya, mulai dari Tukang Ojek, Gig Worker, Seniman, Pedagang UMKM, dan jenis pekerjaan lainnya, bila terlibat dalam kegiatan ekonomi, berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan program Bukan Penerima Upah (BPU).

“Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp. 36.800/bulan para pekerja BPU bisa terlindungi 3 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) & Jaminan Hari Tua (JHT),” pungkas Romie.

Baca Juga:  Gratis Perawatan Berkala Daihatsu 110.000 K M

Maemunah, pengunjung booth BPJS Ketenagakerjaan di WJF 2024 mengucapkan terima kasih sudah memberikan informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan sehingga kendala mengenai kepesertaan yang dihadapi sudah dapat terselesaikan dengan baik. “Sehingga tidak perlu datang lansung ke Kantor Cabang terdekat,” ucap Maemunah.

Baca Juga:  Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Kegiatan Aktivasi Booth BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan PRIMA serta kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta.

“Harapannya juga para pekerja saat ini dapat mendownload aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk mendapatkan kemudahan untuk mengakses informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Romie.

Baca Juga:  Soroti Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi: Perlindungan Pekerja Sangat Penting

“Semoga melalui kegiatan aktivasi booth di WJF Tahun 2024 ini, para pengunjung dapat lebih mengenal dan memahami peran serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, diharapkan para pekerja juga terdorong untuk mendaftarkan diri agar dapat memperoleh perlindungan yang layak.” tutup Romie. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News