BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Pasien Korban Kecelakaan PT Priscolin dan PT Jati Perkasa Nusantara

BPJS Ketenagakerjaan
Rombongan BPJS Ketenagakerjaa mengunjungi para korban yang dirawat di rumah sakit. ((foto:: istimewa)

Romie pun kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab menurutnya musibah dapat terjadi kapan dan dimana saja dan kapan saja termasuk saat sedang bekerja.

“Saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,” terang Romie.

Baca Juga:  UMK Bekasi Ditetapkan Lebih Tinggi dari DKI Jakarta, Segini Besarannya

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi menjelaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja. Termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Baca Juga:  Sudah 2.597 Kantor Cabang Bank Tutup Sejak 2019, Bagaimana Nasib Karyawannya?

“Peserta (korban) akan mendapatkan beragam manfaat berupa perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Lebih lanjut, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan akan memberikan beasiswa untuk dua orang anak korban yang mengalami insiden kebakaran mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta,” pungkasnya.(rls)

Baca Juga:  Kembangkan Cake Zaman Now, Gaet Para UKM Ikuti Pelatihan Kuliner

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News