JABAR NEWS | CIREBON – Keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan bernama Nana L Wiajaya (35) warga Desa Tegal Gubuk, Kabupaten Cirebon mendapat santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cirebon. Almarhum Nana bekerja sebagai Pendamping Desa dan anggota Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) Cirebon, meninggal karena sakit sepulang kerja (21/10/2017) lalu.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp 24 Juta dan Rp 566.990 Jaminan Hari Tua (JHT) kepada keluarga Nana di rumahnya, Selasa (07/11/2017).
Hadir dalam penyerahan santunan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Andry Rubiantara, Hery Susanto Koordinator Nasional MP BPJS (KORNAS MP BPJS), Fitrah Malik (KORCAB MP BPJS) Cirebon, Edi Sugandi (Kord Zona MP BPJS) Kabupaten Cirebon, Didi Sarudi (Sekdes Tegalgubug), Bripka Makmud ( Babinkantibmas), Sertu Latifu (Babinsa Tegalgubug), dan Iiz Riza Raki Putra (Kasi Pemerintahan Kecamatan Arjawinangun).
KORNAS MP BPJS Hery Susanto mengatakan bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan keharusan yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai tanggung jawab program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Almarhum Nana ini mestinya ditanggung oleh negara karena ia sebagai Pendamping Desa dan masuk sebagai pekerja penerima upah (PU). Namun atas inisiatif pribadi ia mendaftar melalui Gerai MP BPJS sebagai Bukan Penerima Upah (BPU),” kata Hery Susanto.
Sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan, MP BPJS hadir di tengah masyarakat untuk turut serta mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik jalur pekerja penerima upah dan bukan penerima upah.
“Melalui sosialisasi program dan tata kelola klaim BPJS Ketenagakerjaan, kita terus berpartisipasi melakukan sosialisasi program dan pendampingan peserta hingga ke desa. Sebab jika mengandalkan karyawan BPJS Ketenagakerjaan saja tidak akan mampu hadir di tengah rakyat, karena jumlahnya sedikit,” ujar Hery.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Andry Rubiantara menuturkan pihaknya akan segera merespons laporan peristiwa kematian yang dialami almarhum Nana dari pihak MP BPJS dan menyerahkan santunan JKm serta JHT kepada keluarganya sebagai ahli waris.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberikan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayar iuran Rp 16.800/bulan, peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja otomatis mendapatkan santunan JKm sebesar Rp 24 juta,” tutur Andry.
Sebagai penutup Andry menambahkan jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga berisiko meninggal dunia atau cacat tetap maka santunan yang akan diterima sebesar 48 kali upah yang dilaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, Sejak 3 bulan yang lalu, Nana (alm) mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui gerai MP BPJS Payment Point Online Banking (PPOB) mitra PT Bakoel Nusantara yang merupakan agregator resmi BPJS TK. Ia mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan jalur bukan penerima upah (BPU) dengan program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). (Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat