Cara Daftar HAKI, Istilah yang Ramai Terkait Citayam Fashion Week

Ilustrasi HAKI (Foto: Freepik)

Permohonan pendaftaran HAKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini:

1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;

Baca Juga:  BI Jabar Gelar Rakor Tim Pengendalin Inflasi Daerah

2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia;

3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar; atau

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Selatan Panggil Kameramen Baim Wong Terkait Kasus Prank KDRT

4. Jika ingin mendaftarkan mandiri bisa dilakukan secara online, dapat melihat di http://www.dgip.go.id/. Pemohon HAKI dapat melihat di web Ditjen HKI apakah produknya sudah terdaftar atau belum.***

Baca Juga:  Citayam Fashion Week Dipatenkan Baim Wong, Ridwan Kamil: Biarlah Tetap Slebew