Permohonan pendaftaran HAKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini:
1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia;
3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar; atau
4. Jika ingin mendaftarkan mandiri bisa dilakukan secara online, dapat melihat di http://www.dgip.go.id/. Pemohon HAKI dapat melihat di web Ditjen HKI apakah produknya sudah terdaftar atau belum.***