JABARNEWS | BANDUNG – Keberadaan debt collector atau penagih yang kerap menimbulkan masalah menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK pun tak segan-segan menindak tegas perusahaan pembiayaan (Leasing) yang terbukti melanggar ketentuan, terutama terkait penagihan utang dengan melibatkan debt collector.
Bahkan, otoritas telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Menurut OJK, perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah.
Di sisi lain, OJK meminta debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.
Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.