Diskop UMKM dan Perindag Lakukan Pemantau Pelaku Usaha Gunakan Transaksi Uang Asing

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UMKM,Perindag) Purwakarta akan melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta yang melakukan transaksi pembayaran jual beli menggunakan uang asing.

Pemantauan tersebut dilakukan setelah pihak Diskop, UMKM dan Perindag Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat menemukan adanya pelaku usaha khususnya pemilik toko emas di Purwakarta yang menerima pembayaran untuk pembelian emas menggunakan uang asing padahal menurut peraturan hal melanggar hukum.

Baca Juga:  Angkasa Pura II Punya Bisnis Baru Berbasis Digital Read

“Hal tersebut jelas menyalahi aturan karena setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah,” kata Kepala Diskop, UMKM dan Perindag Kabupaten Purwakarta Etnis Sutisna, saat mengikuti kegiatan sosialisasi Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB), Selasa (28/02/2017).

Entis menambahkan, aturan penggunaan uang rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tertanggal 31 Maret 2015.

Baca Juga:  60 Persen Ekonomi Kota Bandung Diisi Para Pengusaha Muda

“Oleh karena itu, kita bersama BI akan melakukan pemantauan dilapangan dan bagi pelaku usaha untuk menghentikan aktifitas seperti itu serta mengimbau kepada masyarakat Purwakarta untuk menukarkan terlebih dahulu uang asing yang dimiliki jika ingin berbelanja,” tambahnya.

Selain itu, bagi pelaku usaha toko emas maupun pelaku usaha lainnya yang ingin memberikan pelayanan lebih kepada pelanggan yang kerap kali menggunakan uang asing dalam bertransaksi, Entis menyarankan untuk membuka Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB) atau biasa yang dikenal dengan Money Changer, karena selain mempermudah pelanggan juga sebagai jenis usaha yang menjanjikan.

Baca Juga:  Pertamina Fasilitasi Pemudik Lewat "Serambi Pertamax" SPBU

“Saat ini di Purwakarta baru ada 3 Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB) dan untuk sarat membuka usaha ini harus mengajukan izin ke BI dan itu tidak terlalu sulit,” ungkapnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat