JABARNEWS │ DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan BPU / mandiri merupakan mereka yang mendaftarkan keanggotaannya secara mandiri dan bukan merupakan karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan (wirausahawan, karyawan freelance, hingga karyawan paruh waktu).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin mengatakan melalui program tersebut, pihaknya berpotensi menjaring ribuan pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di wilayah Kota Depok.
Pekerja sektor informal ini diantaranya para pedagang, sopir angkot, ojol, hingga UMKM. Mereka bisa bergabung menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JMO maupun datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Achiruddin menyampaikan cukup dengan membayar iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan 3 program perlindungan, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).