PT Wagros Digital Indonesia Alias Wagros Sebut Status Tergugat Salah Alamat

PT Wagros Digital Indonesia (Wagros) */Fitri Rachmawati/

1. Hubungan kerja sama antara Wagros dengan PT Sabil Huda Utama dimulai sejak 16 Oktober 2020 dibuktikan dengan Peranjian Kerja Sama (PKS) Nomor 06 tanggal 16 Oktober 2020 dihadapan notaris.

“Wagros sudah menjadi VENDOR resmi PT. SHU sebagai supplier beras yang dinyatakan dan tercatat dengan Daftar Rekanan Mampu (DRM) SHU,” kata Oky Adi Putra.

Baca Juga:  Komitmen Bantu Sampai Tujuan, Ninja Xpress Hadirkan Wadah bagi UKM Kuasai Pasar Lokal hingga Global

2. Berdasarkan PKS tersebut, dalam kurun waktu 16 Oktober 2020 s/d Januari 2021. Wagros telah menjual beras kepada PT Sabil Huda Utama sebesar 313.000 ton atau Rp139.911.000.000 (seratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus sebelas juta rupiah).

Baca Juga:  Begal Sadis di Majalaya Bandung Diringkus, Modus Ini Dilakukan Berulang

“PKS tersebut dinyatakan berakhir dan disepakati hubungan kerja sama dilanjutkan dengan membuat PKS yang baru pada tahun berikutnya. Hal tersebut dilandasi bahwa adanya hubungan kerja sama tersebut sangat baik, dan telah memberikan keuntungan kepada dua belah pihak,” jelas Oky Adi Putra.

Baca Juga:  Dr. Herlina : Ini Solusi Atasi Krisis Air dan Pengolahan Sampah di Bandung